Perbedaan TPS 3R dan TPST: Definisi,Fungsi, Persyaratan, dan Sistem Pengelolaannya

Pengelolaan sampah merupakan salah satu bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Seiring meningkatnya jumlah timbulan sampah, pemerintah dan masyarakat perlu menerapkan sistem pengelolaan yang tidak hanya berorientasi pada pembuangan, tetapi juga pada pengurangan, pemanfaatan kembali, dan pengolahan sampah.

Dua fasilitas yang sering dijumpai dalam sistem pengelolaan sampah adalah TPS 3R (Tempat Pengolahan Sampah dengan Prinsip Reduce, Reuse, Recycle) dan TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu).

Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu mengurangi jumlah sampah yang berakhir di TPA, TPS 3R dan TPST memiliki perbedaan dari sisi skala, cakupan kegiatan, fasilitas, hingga tahapan pengolahan sampah.

DEFINISI TPS 3R

Menurut Peraturan Menteri No. 3 tahun 2013 pasal 1 ayat (14) Tempat Pengolahan Sampah Dengan Prinsip 3R (reduce, reuse dan recycle), yang selanjutnya disingkat TPS 3R, adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan. Dilansir dari artikel waste4change.com TPS 3R adalah tempat pembungan sampah dengan konsep untuk mengurangi (reduce), menggunakan kembali (reuse) dan daur ulang (rycyle). TPS 3R berfungsi untuk melayani suatu kelompok masyarakat (termasuk di kawasan masyarakat berpenghasilan rendah) yang terdiri dari minimal 400 rumah atau kepala keluarga.

Fungsi dan konsep utama pengolahan sampah pada TPS 3R adalah untuk mengurangi kuantitas dan/atau memperbaiki karakteristik sampah, yang akan diolah secara lebih lanjut di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.  

TPS 3R diharapkan berperan dalam menjamin kebutuhan lahan yang semakin kritis untuk penyediaan TPA sampah di perkotaan. Hal ini sejalan dengan kebijakan nasional, untuk meletakkan TPA sampah pada hirarki terbawah, sehingga meminimalisir residu saja untuk kemudian diurug dalam TPA.

SYARAT DAN KETENTUAN TPS 3R

Persyaratan TPS 3R yang tertulis dalam Peraturan Menteri No. 2 tahun 2013 pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi persyaratan teknis seperti: 

  1. Luas TPS 3R, lebih besar dari 200 m2; 
  2. Tersedia sarana untuk mengelompokkan sampah menjadi paling sedikit 5 (lima) jenis sampah (organik, non-organik, kertas, B3, dan residu) 
  3. TPS 3R dilengkapi dengan ruang pemilahan, pengomposan sampah organik, dan/atau unit penghasil gas bio, gudang, zona penyangga, dan tidak mengganggu estetika serta lalu lintas; 
  4. Jenis pembangunan penampung sisa pengolahan sampah di TPS 3R bukan merupakan wadah permanen; 
  5. Penempatan lokasi TPS 3R sedekat mungkin dengan daerah pelayanan dalam radius tidak lebih dari 1 km; 
  6. Luas lokasi dan kapasitas sesuai kebutuhan; 
  7. Lokasinya mudah diakses; 
  8. Tidak mencemari lingkungan; dan 
  9. Memiliki jadwal pengumpulan dan pengangkutan. 

DEFINISI TPST

Menurut Peraturan Menteri No. 3 tahun 2013 pasal 1 ayat (16)  Tempat Pengolahan Sampah Terpadu, yang selanjutnya disingkat TPST, adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir.

TPST ini  merupakan  salah  satu  bagian  dari  pengelolaan sampah yang diharapkan dapat mereduksi sampah, sehingga   sampah   yang dibuang   ke   TPA   tinggal residu sampah yang tidak dapat dimanfaatkan lagi. Upaya   ini   merupakan   langkah   alternatif   untuk membantu     peran     pemerintah     daerah     dalam mengurangi biaya operasional pengangkutan sampah dan juga dapat memperpanjang umur TPA.

Program TPST sama halnya dengan TPS3R (Reduce, Reuse, Recycle) namun TPST ini lebih kompleks karena TPST mengelola sampai pada pemrosesan akhir sampah sehingga aman untuk dikembalikan ke media lingkungan. Dari kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, sampai pemrosesan akhir sampah.Dalam konteks pengelolaan sampah yang semakin kompleks akibat pertumbuhan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat, TPST hadir sebagai solusi yang tidak hanya berfokus pada pembuangan akhir, melainkan juga memanfaatkan sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi (Plasticsmartcities, 2024).

SYARAT DAN KETENTUAN TPS 3R

Jika dilihat dari tahapan prosesnya tingkatannya, TPST memiliki sistem proses sampah yang lebih kompleks dibandingkan dengan TPS 3R (Tempat Pemrosesan Sampah Reduce-Reuse-Recycle), karena TPST mengelola sampai pada pemrosesan akhir sampah sehingga aman untuk dikembalikan ke media lingkungan. Persyaratan TPST yang disebutkan dalam Permen No. 3 tahun 2013 pasal 32 harus memenuhi persyaratan teknis seperti: 

  1. Luas TPST lebih besar dari 20.000 m2; 
  2. Penempatan lokasi TPST dapat di dalam kota dan atau di TPA; 
  3. Jarak TPST ke pemukiman terdekat paling sedikit 500 m; 
  4. Pengolahan sampah di TPST dapat menggunakan teknologi sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (3); (Stasiun Peralihan antara yang selanjutnya disingkat SPA, adalah sarana pemindahan dari alat angkut kecil ke alat angkut lebih besar dan diperlukan untuk kabupaten/kota yang memiliki lokasi TPA jaraknya lebih dari 25 km yang dapat dilengkapi dengan fasilitas pengolahan sampah)

Fasilitas TPST dilengkapi dengan ruang pemilah, instalasi pengolahan sampah, pengendalian pencemaran lingkungan, penanganan residu, dan fasilitas penunjang serta zona penyangga.

Dapat disimpulkan bahwa TPS 3R dan TPST memiliki tujuan yang sama, yaitu mengurangi timbulan sampah dan mengurangi beban TPA, tetapi memiliki cakupan dan skala pengelolaan yang berbeda.

TPS 3R lebih berfokus pada pengelolaan sampah berbasis kawasan dengan prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle, terutama melalui kegiatan pengumpulan, pemilahan, pengomposan, dan pemanfaatan sampah yang masih memiliki nilai.

Sementara itu, TPST memiliki cakupan pengelolaan yang lebih luas dan terpadu, mulai dari pengumpulan, pemilahan, penggunaan kembali, pendauran ulang, pengolahan, hingga penanganan atau pemrosesan residu.

Keduanya memiliki peran penting dalam membangun sistem persampahan yang lebih berkelanjutan. Semakin banyak sampah yang berhasil dipilah, dimanfaatkan, dan diolah sebelum mencapai TPA, maka semakin kecil pula beban lingkungan, kebutuhan lahan, dan biaya pengelolaan sampah di masa mendatang.


REFERENSI:

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 03/Prt/M/2013 Tentang Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga  https://jdih.kemenkoinfra.go.id/cfind/source/files/permen-pupr/permen-pupr-no-3-tahun-2013.pdf

https://waste4change.com/blog/fungsi-tps-tps-3r-tpst-dan-tpa

https://www.sekolahsampah.id/education/tps-tps-3r-tpst-dan-tpa-apa-bedanya

Edy Kasianto S, H., Noor, M., & Rande, S. Efektivitas Program TPST 3R dalam Pengelolaan Sampah Berkelanjutan. Penerbit Adab.

Ratri, I. S., Meidiana, C., & Sari, K. E. (2022). Peran TPST dan TPS 3R dalam mereduksi sampah di Kota Batu. Planning for Urban Region and Environment Journal (PURE), 11(1), 121-132.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home
Service
Search
Account