Apa sih yang ada dibayangan kalian jika mendengar kata TPST? Ya, pasti berhubungan dengan tempat pembuangan sampah. Karena TPST sendiri merupakan singkatan dari Tempat Pengolahan Sampah Terpadu. Istilah ini mungkin masih terdengar asing bagi sebagian masyarakat karena lebih banyak orang yang mengenal istilah TPS (Tempat Penampungan Sementara).
Namun sebenarnya selain TPST dan TPS, terdapat pula istilah lain dalam pengelolaan sampah, seperti TPS 3R dan TPA (Tempat Pemrosesan Akhir). Setiap jenis fasilitas tersebut memiliki fungsi dan proses pengelolaan yang berbeda.
Lantas, apa perbedaan antara TPST, TPS, TPS 3R, dan TPA? Mari kita kenali lebih lanjut mengenai fungsi dan peran masing-masing tempat dalam sistem pengelolaan sampah.
1. TPS (Tempat Penampungan Sampah)
TPS adalah tempat penampungan sampah sementara. Fungsi TPS adalah sebagai tempat pertama dimana sampah di kumpulkan sebelum di kirim ke TPST, atau ke TPS 3R ataupun ke TPA.

Contoh Tempat Penampungan Sementara (TPS). Sumber: https://pekalongankota.go.id/berita/pemkot-pekalongan-siapkan-tps3r-di-tiga-titik-warga-didorong-aktif-pilah-sampah.html
Dalam pembangunan TPS ada beberapa syarat dan ketentuan sebagai berikut:
- Luas TPS sampai dengan 200 m2.
- Tersedia sarana untuk mengelompokkan sampah menjadi paling sedikit 5 (lima) jenis sampah (sampah organik, non-organik, kertas, B3, dan residu).
- Jenis pembangunan penampung sampah sementara bukan merupakan wadah permanen.
- Luas lokasi dan kapasitas sesuai kebutuhan.
- Lokasinya mudah diakses.
- Tidak mencemari lingkungan.
- Penempatan tidak mengganggu estetika dan lalu lintas.
- Memiliki jadwal pengumpulan dan pengangkutan.
2. TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle)
Apa itu TPS 3R? Apa perbedaan dengan TPS biasa? TPS 3R adalah tempat pengelolaan sampah dengan konsep untuk mengurangi (reduce), menggunakan kembali (reuse) dan daur ulang (rycyle). TPS 3R berfungsi untuk melayani suatu kelompok masyarakat (termasuk di kawasan masyarakat berpenghasilan rendah) yang terdiri dari minimal 400 rumah atau kepala keluarga.

Contoh TPS 3R Rowo Indah Nusantara, Kota Pekalongan
Fungsi dan konsep utama pengolahan sampah pada TPS 3R adalah untuk mengurangi kuantitas dan/atau memperbaiki karakteristik sampah, yang akan diolah secara lebih lanjut di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.
TPS 3R diharapkan berperan dalam menjamin kebutuhan lahan yang semakin kritis untuk penyediaan TPA sampah di perkotaan. Hal ini sejalan dengan kebijakan nasional, untuk meletakkan TPA sampah pada hirarki terbawah, sehingga meminimalisir residu saja untuk kemudian diurug dalam TPA.
Persyaratan TPS 3R yang tertulis dalam Permen No. 2 tahun 2013 pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi persyaratan teknis seperti:
- Luas TPS 3R, lebih besar dari 200 m2;
- Tersedia sarana untuk mengelompokkan sampah menjadi paling sedikit 5 (lima) jenis sampah (organik, non-organik, kertas, B3, dan residu)
- TPS 3R dilengkapi dengan ruang pemilahan, pengomposan sampah organik, dan/atau unit penghasil gas bio, gudang, zona penyangga, dan tidak mengganggu estetika serta lalu lintas;
- Jenis pembangunan penampung sisa pengolahan sampah di TPS 3R bukan merupakan wadah permanen;
- Penempatan lokasi TPS 3R sedekat mungkin dengan daerah pelayanan dalam radius tidak lebih dari 1 km;
- Luas lokasi dan kapasitas sesuai kebutuhan;
- Lokasinya mudah diakses;
- Tidak mencemari lingkungan; dan
- Memiliki jadwal pengumpulan dan pengangkutan.
3. TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu)
Selain dari TPS dan TPS 3R, kita juga akan berkenalan dengan TPST seperti yang telah kita bahas di awal artikel ini.
TPST adalah sebuah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
Perbedaan TPST dan TPS 3R
Jika dilihat dari tahapan prosesnya tingkatannya, TPST memiliki sistem proses sampah yang lebih kompleks dibandingkan dengan TPS 3R (Tempat Pemrosesan Sampah Reduce-Reuse-Recycle), karena TPST mengelola sampai pada pemrosesan akhir sampah sehingga aman untuk dikembalikan ke media lingkungan.

Contoh TPST Mitra Brayan Resik Kota Pekalongan, Sumber: https://dlh.pekalongankota.go.id/berita/tpst-mitra-brayan-resik-garda-terdepan-atasi-darurat-sampah-di-kota-pekalongan.html
Persyaratan TPST yang disebutkan dalam Permen No. 2 tahun 2013 pasal 32 harus memenuhi persyaratan teknis seperti:
- Luas TPST lebih besar dari 20.000 m2;
- Penempatan lokasi TPST dapat di dalam kota dan atau di TPA;
- Jarak TPST ke pemukiman terdekat paling sedikit 500 m;
- Pengolahan sampah di TPST dapat menggunakan teknologi sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (3); dan
- Fasilitas TPST dilengkapi dengan ruang pemilah, instalasi pengolahan sampah, pengendalian pencemaran lingkungan, penanganan residu, dan fasilitas penunjang serta zona penyangga.
4. TPA (Tempat Pemrosesan Akhir)
Proses selanjutnya, sampah akan dipindahkan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. Perbedaan signifikan antara TPST dengan TPA adalah dalam kebijakan sistem pengelolaan sampahnya.
Perbedaan TPA dan TPST TPST melakukan berbagai kegiatan pengolahan sampah seperti kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah, sedangkan TPA melakukan pengurugan dengan metode landfill yang dikembangkan menjadi controlled landfill dan sanitary landfill

Hamparan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu Pekalongan, Sumber: https://rkb.pekalongankota.go.id/berita23916-1-tpa-degayu-hanya-bisa-tampung-sampah-hingga-akhir-2024.html
Pada prinsipnya, landfill berfungsi untuk:
- Pengurangan limbah di sumber, daur ulang atau minimasi limbah tidak dapat menyingkirkan seluruh limbah
- Pengolahan limbah biasanya menghasilkan residu yang harus ditangani lebih lanjut
- Kadang kala limbah sulit diuraikan secara biologis, sulit diolah secara kimia, atau sulit untuk dibakar.
Untuk pembahasan lebih lengkap tentang TPA akan dibahas di next artikel
Jadi kesimpulannya bahwa baik TPST, TPS, TPS 3R, maupunTPA memiliki peran yang berbeda dalam sistem pengelolaan sampah. TPS berfungsi sebagai tempat penampungan sementara sebelum sampah diangkut ke fasilitas pengolahan atau pemrosesan berikutnya. TPS 3R lebih berfokus pada pengurangan sampah melalui kegiatan Reduce, Reuse, dan Recycle (3R), seperti pemilahan, penggunaan kembali, dan daur ulang.
Sementara itu, TPST memiliki cakupan pengelolaan yang lebih luas karena dapat mencakup proses pengumpulan, pemilahan, penggunaan kembali, daur ulang, pengolahan, hingga pemrosesan akhir sampah. Adapun TPA merupakan fasilitas untuk pemrosesan akhir sampah setelah berbagai upaya pengurangan dan pengolahan dilakukan.
Dengan memahami fungsi masing-masing fasilitas, masyarakat dapat mengetahui bahwa pengelolaan sampah bukan hanya tentang membuang sampah, tetapi merupakan rangkaian proses yang saling terhubung untuk mengurangi volume sampah, meningkatkan pemanfaatan kembali material, dan meminimalkan dampaknya terhadap lingkungan
Referensi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 03/Prt/M/2013 Tentang Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga https://jdih.kemenkoinfra.go.id/cfind/source/files/permen-pupr/permen-pupr-no-3-tahun-2013.pdf
https://waste4change.com/blog/fungsi-tps-tps-3r-tpst-dan-tpa
Tinggalkan Balasan